Jalurmedia.com – Nepal telah mengatakan akan memblokir TikTok, dengan alasan efek negatif yang dapat “merusak keharmonisan sosial” negara itu. Platform berbagi video populer, yang memiliki sekitar satu miliar pengguna bulanan. Tiktok telah menghadapi pembatasan di banyak negara atas dugaan pelanggaran aturan data dan dampak yang berpotensi membahayakan beberapa konten bagi kaum muda. Hal ini menjadi acuan kuat mengapa banyak negara beranggapan bahwa TikTok dapat merusak keharmonisan sosial.
Merusak Keharmonisan Sosial
“Keputusan untuk melarang dibuat hari ini, dan otoritas terkait saat ini menangani masalah teknis,” kata menteri komunikasi dan teknologi informasi, Rekha Sharma, Senin.
Sharma mengatakan keputusan itu dibuat karena TikTok secara konsisten digunakan untuk berbagi konten yang “mengganggu keharmonisan sosial dan mengganggu struktur keluarga dan hubungan sosial”. Dia tidak merinci apa yang memicu pelarangan tersebut.
Beberapa jam setelah keputusan diumumkan, video tentang larangan tersebut ditonton ribuan kali di TikTok. Gagan Thapa, pemimpin partai Kongres Nepal yang merupakan bagian dari koalisi yang berkuasa, mengatakan niat pemerintah tampaknya untuk “menahan kebebasan berekspresi”.
“Regulasi diperlukan untuk mencegah mereka yang menyalahgunakan media sosial, tetapi mematikan media sosial atas nama regulasi sepenuhnya salah,” katanya dalam sebuah posting di X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Wajib Mendirikan Kantor
Keputusan itu diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan arahan yang mewajibkan platform media sosial yang beroperasi di negara itu untuk mendirikan kantor.
TikTok adalah platform sosial keenam yang paling banyak digunakan di dunia, menurut agensi We Are Social marketing. Beberapa negara telah berupaya memperketat kontrol di media sosial karena potensi dampaknya terhadap anak-anak.
Pemilik TikTok, ByteDance, adalah orang China, tetapi perusahaan tersebut menolak kritik bahwa ia berada di bawah kendali langsung Beijing. Meskipun tertinggal dari trio Facebook, WhatsApp, dan Instagram yang sudah lama dominan di Meta, pertumbuhannya di kalangan anak muda jauh melampaui para pesaingnya.
Indonesia larang penjualan e-commerce di platform media sosial Tik Tok
Sebelumnya, Indonesia juga melarang adanya aktifitas penjualan e-commerce melalui TikTok. Indonesia telah melarang transaksi barang di platform media sosial karena bertujuan untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce.
Seruan telah berkembang dalam beberapa bulan terakhir untuk peraturan yang mengatur media sosial dan e-commerce. Dengan penjual offline melihat mata pencaharian mereka terancam oleh penjualan produk yang lebih murah di TikTok Shop dan platform lainnya.
Indonesia adalah salah satu pasar terbesar di dunia untuk TikTok Shop. Dan merupakan negara pertama yang menguji coba cabang e-commerce aplikasi tersebut.
“Sekarang, e-commerce tidak bisa menjadi media sosial. Itu dipisahkan,” menteri perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pada konferensi pers. Ia juga menambahkan bahwa peraturan perdagangan mulai berlaku pada hari Selasa, 28/09.
Agar tak Merusak Keharmonisan Sosial, TikTok Wajib Menjalankan Aturan Perdagangan
Hasan mengatakan platform perdagangan sosial akan memiliki waktu seminggu untuk mematuhi aturan baru tersebut.
“Pemerintah mana pun akan melindungi usaha kecil lokal,” katanya. Ia menggambarkan peraturan tersebut sebagai cara untuk memastikan “kesetaraan dalam persaingan bisnis”.
Peraturan tersebut berarti perusahaan perdagangan sosial sekarang “dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya”, menurut dokumen peraturan tersebut.
“Perdagangan sosial dapat menempatkan iklan seperti TV.tetapi tidak boleh transaksional. [Mereka] tidak bisa buka toko, tidak bisa jualan langsung,” kata Hasan, tanpa menyebut nama TikTok.
Perusahaan yang tidak patuh pada akhirnya dapat dicabut izinnya untuk berbisnis di Indonesia.
Indonesia, dengan 125 juta pengguna, adalah pasar global terbesar kedua TikTok setelah Amerika Serikat. Tetapi negara tersebut kini telah menjadi yang pertama di kawasan ini yang bertindak melawan popularitas platform yang semakin meningkat dalam perdagangan media sosial.
TikTok Indonesia mengatakan perusahaan “sangat prihatin” dengan kebijakan tersebut. Ini akan memengaruhi jutaan penjual dan pembuat konten yang menggunakan TikTok Shop.
“Kami menghormati hukum dan peraturan setempat dan akan menempuh jalan yang konstruktif ke depan,” katanya.
Meta Tidak Berkomentar Terkait Pemblokiran
Meta-yang memiliki Facebook dan Instagram-tidak menanggapi permintaan komentar.
Hasan tampaknya mengonfirmasi bahwa perusahaan harus memilih antara lisensi media sosial dan e-commerce yang terpisah.
“Sudah jelas … tidak ada izin untuk perdagangan sosial. Jika [mereka] menginginkan perdagangan sosial, tolong, hanya untuk promosi dan iklan. Jika [mereka] ingin menjual, ada [izin] e-commerce.”
Peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum $100 untuk barang asing tertentu yang dibeli dari penjual Indonesia di platform e-commerce, menurut dokumen peraturan tersebut.
Pasar e-commerce Indonesia didominasi oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada, namun TikTok Shop memperoleh pangsa pasar yang signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2021.
Para ahli mengatakan larangan transaksi akan menghantam pundi-pundi platform media sosial seperti Tik Tok, yang mengambil komisi dari setiap penjualan.
“Mereka pasti akan mengalami kerugian,” kata Tauhid Ahmad, direktur eksekutif Institute for Development of Economics and Finance yang berbasis di Jakarta.
Penjual grosir jeans Jakarta Stevanie Ahua memuji keputusan pemerintah, mengatakan pendapatannya turun 60% dalam beberapa bulan terakhir karena pembeli beralih ke toko online.
Namun pembuat kue Panji Made Agung di Bali mengaku kecewa dengan larangan tersebut.
“Untuk penjual seperti saya, TikTok bisa digunakan untuk soft selling. Kita bisa menjadi influencer dan seller sekaligus,” katanya.