Tragedi Maut Kanjuruhan. Apa Boleh Gunakan Gas Air Mata Dalam Stadion?
News Opini

Tragedi Maut Kanjuruhan. Apa Boleh Gunakan Gas Air Mata Dalam Stadion?

Jaurmedia.com – Sabtu malam kelabu di penghujung minggu. Dukacita kiini menyelimuti dunia sepakbola Tanah Air. Tragedi Kanjuruhan telah menelan korban sebanyak 129 jiwa usai kerusuuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Salah satu yang menjadi sorotan dalam tragedi ini adalah tembakan gas air mata yang dilayangkan ke tribun penonton. Akibat hal tersebut, penonton menjadi panik bergegas meninggalkan stadion. Banyak diantaranya juga mengalami sesak napas, dan juga terinjak-injak masa dan meninggal dilokasi.

Soal tembakan gas air mata ke tribun pascaturunnya sejumlah suporter Aremania ke lapangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri akan melakukan audit prosedur operasional standar atau SOP yang diterapkan para personel.

“Tim tentunya akan mendalami terkait SOP dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan. Terutama oleh Satgas atau pun tim pengamanan yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan. Tentunya tahapan yang ada akan diaudit,” ungkapnya di Stadion Kanjuruhan Malang, Minggu (02/10 /2022).

Penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan saat menghalau masa di stadion Kanjuruhan menjadi sorotan berbagai pihak. Antara lain anggota DPR hingg         a LSM. Berikut rangkumannya seperti yang dikutip dari detikcom.

Tragedi Maut Kanjuruhan. Apa Boleh Gunakan Gas Air Mata Dalam Stadion?

Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan langkah aparat yang dinilai kurang tepat. Hal ini berkaitan dengan keputusan aparat yang menggunakan gas air mata di dalam stadion untuk membubarkan suporter Arema Malang.

“Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga mengatakan kesalahan yang terjadi dalam kasus Kanjuruhan bukan berasal dari satu pihak. Namun, menurutnya, yang mutlak dilanggar oleh aparat yakni penggunaan gas air mata.

“Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel, dan klub, atau aparat. Semua harus diusut dengan tuntas. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat,” ucapnya.

Menurutnya, larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion sudah terkandung dalam peraturan FIFA. Hal ini juga secara jelas masuk dalam SOP pengamanan pertandingan sepakbola. Sahroni menuturkan larangan gas air mata oleh FIFA sudah dipertimbangkan sedemikian rupa untuk keamanan dan kenyamanan.

“Gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi seperti inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion,” ujarnya.

Sahroni juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata tersebut. DPR, lanjut dia, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat sebagai buntut tragedi Kanjuruhan.

“Kami minta Kapolri tindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini. Di luar ada penyebab lain, tindakan sporadis, dll, itu juga harus diusut. Kami di DPR akan segera menindaklanjuti hal ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Baik itu dari polisi, panitia pelaksana (LIB dan PSSI), sampai pihak klub. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun untuk menjaga hal serupa tak terjadi lagi dikemudian hari,” jelasnya.

Fadli Zon

Sementara itu, Anggota DPR Fadli Zon menyampaikan ucapan belasungkawa atas tragedi tewasnyaratusan orang di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Data terbaru sebanyak 129 orang meninggal dunia akibat tragedi tersebut.

“Turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya 127 orang (data terbaru (03/10): 129 orang). Ini adalah tragedi sepakbola,” kata Fadli Zon dalam cuitan akun Twitternya seperti dilihat, pada Minggu (2/10).

Fadli meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait usai insiden ini terjadi. Fadli pun menyoroti soal adanya penggunaan gas air mata atau tear gas oleh polisi saat menyikapi onar pascapertandingan Arema kontra Persebaya tersebut.

“Harus ada investigasi serius dan harus ada yang bertanggung jawab. Termasuk penggunaan gas air mata di dalam stadion,” ujarnya.

Tragedi Maut Kanjuruhan. Apa Boleh Gunakan Gas Air Mata Dalam Stadion?

Komisi X DPR

Sama halnya seperti yang diungkapkan olehh Fadli, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyayangkan tragedi kemanusiaan di dunia olahraga nasional ini. Huda kembali menekankan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab penuh atas insiden maut yang menewaskan lebih dari seratus orang ini.

“Tadi malam kita menerima kabar duka yang sangat luar biasa. Kita prihatin, kita sedih sebagai publik pecinta pecinta bola kita 127 dikabarkan orang-orang meninggal baik pihak suporter dan pihak lain dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang,” kata Huda seperti yang dikutip dari detikcom, Minggu (2/10).

“Seharusnya peristiwa ini tidak perlu terjadi. Ketika semua pihak bisa secara jernih melihat berbagai peristiwa sebelumnya maka kejadian seperti ini  seharusnya bisa diantisipasi dengan baik,” imbuhnya.

Huda meminta kerusuhan yang menewaskan banyak orang ini harus diusut dan diselidiki dnegan benar. Dia mengungkit peristiwa kerusuhan usai laga sepakbola sebelumnya yang hanya berlalu begitu saja tanpa adanya pihak yang benar-benar  bertanggung jawab.

“Saya meminta supaya tragedi ini diusut sampai tuntas dan harus ada yang bertanggung jawab, karena peristiwa sebelumnya berlalu begitu saja dan tidak ada pertanggungjawaban. Ini yang lalu menjadikan banyak pihak dalam setiap proses penyelenggaraan kompetisi berjalan begitu saja,” ujarnya.

Tak hanya itu, Huda meminta kompetisi liga 1 dihentikan dahulu dan belum perlu dipastikan hingga kapan. Dia mendorong liga 1 baru bisa digelar kembali usai dipastikan adanya evaluasi dalam penyelenggaraan pertandingan sesuai standar FIFA.

“Yang kedua, kita minta kompetisi liga 1 ini dihentikan sampai pada batas waktu yang tertentu dan belum perlu untuk dipastikan apakah pekan depan atau apa. Ukurannya adalah satu, kompetisi liga 1 baru bisa digelar kembali ketika sudah ada perubahan dan evaluasi dalam proses penyelenggaraan yang sesuai dengan standar FIFA,” kata elite PKB itu.

YLBHI

Selain sorotan dari Senayan, Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur juga menyoroti tragedi di Kanjuruhan. YLBHI mengecam tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus implementasi prinsip HAM Polri.

“Mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini,” kata Isnur.

YLBHI menilai Padahal penggunaan gas air mata di stadion dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Ia juga meminta pembentukan tim penyelidik independen serta mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

“Mendesak Propam Polri dan Pom TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut,” katanya.

Selain itu, YLBHI mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa, baik dari masa suporter maupun kepolisian.

Penjelasan Polisi Pakai Gas Air Mata

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan alasan anggotanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan karena merasa kecewa usai timnya kalah. Nico menyebut suporter Arema telah bertindak anarkis dengan menyerang petugas, merusak stadion, hingga berusaha mencari para pemain dan ofisial Arema FC.

“Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain,” kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (2/10).

“Dalam prosesnya itu, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata,” tambahnya.

Setelah polisi menembakkan gas air mata, para suporter itu berhamburan ke satu titik keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *