Jalurmedia.com – Permasalahan minyak goreng di Indonesia tampaknya tidak dapat berakhir dengan mudah. Kini, Menteri Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 Tahun 2022. Tentang Penetapan Harga Eceran Tertingi atau HET Minyak Goreng Curah. Tak hanya penetapan HET minyak goreng curah, Menteri Perdagangan juga telah mencabut HET minyak goreng kemasan.
Aturan ini sekaligus sebagai pengganti Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Hal ini telah di rilis dan ditandatangani langsung oleh Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan pada 16 Maret 2022.
Setelah peraturan pencabutan HET di rilis, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan pemerintah kemudian sepakat untuk memberikan subsidi minyak goreng curah. Dimana, harga minyak goreng curah akan menjadi Rp 14.000 per liter nya. Sedangkan untuk harga per kilogramnya akan menjadi Rp 15.500 . Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa HET minyak goreng curah tersebut telah termasuk dengan biaya pajak pertambahan nilai (PPN). Dan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menegaskan, bahwa bagi pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib untuk mengikuti aturan harga eceran tertinggi tersebut. Konsumen yang dimaksud di dalam hal ini adalah masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. Sedangkan, bagi industri menengah dan industri besar termasuk juga pengemas dilarang untuk menggunakan minyak goreng curah dengan harga tersebut.
Selain itu, bagi pengecer, pelaku industri menengah pelaku industri besar dan juga pengemas yang terbukti melanggar ketentua tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud akan beragam sesuai dengan jenis pelanggaran mereka. Sanksi dapat berupa pemberhentian kegiatan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Pencabutan HET. Stock Melimpah
Karena harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan telah dicabut, pemerintah kemudian memutuskan untuk memberikan subsidi bagi minyak goreng curah. Dan harga minyak goreng kemasan akan di lepas sesuai dengan nilai keekonomian.
Setelah pengumuman tersebut di rilis pada Rabu (16/3) harga minyak goreng di pasaranpun mulai melambung tinggi. Rata-rata harga minyak yang mulanya Rp. 28.000 per liternya kini naik menjadi Rp. 40.000 hingga Rp 45.000 .
Uniknya lagi, setelah HET di cabut minyak goreng yang sebelumnya langka kini mulai bermunculan di berbagai daerah. Bahkan dalam jumlah yang besar. Dan stock minyak goreng curah dengan harga yang telah di subsidi pemerintah belum terlihat di lapangan. Dikutip dari Detik.com , harga minyak goreng pun berbeda-beda pada setiap merk nya. Berikut variasi harga minyak goreg di pasar tradisional ;
- Minyak goreng kemasan merek Siip ` – Rp 45.000 per dua liter
- Kemasan merek Promoo – Rp 45.000 per dua liter
- Minyak goreng merek Jujur – Rp 24.000 per liter
- Kemasan merek Fortune – Rp 25.000 per liter
- Kemasan merek Resto – Rp 18.000 per liter