Jalurmedia.com – Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Kapolda Kalimantan Barat telah memastikan akan mengusut tuntas kasus perusakan masjid Ahmadiyah. Kejadian pembakaran ini terjadi di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimatntan Barat.
“Anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah. Ini untuk antisipasi penyerangan secara fisik. Nanti dapat menimbulkan korban jiwa diantara kedua belah pihak,” ungkap Remigius dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Remigius mengatakan bahwa tugas Polri tentunya melindungi dan menyelamatkan jiwa. selain itu Polri juga berperan untuk menjaga kehormatan masyarakat Indonesia. Selain itu, Polda Kalbar juga mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan soft approach artinya menggunakan asas kedekatan dan kekeluargaan yang halus dan tenang. Hal ini dilakukan guna menjaga dan mengamankan bangunan ataupun rumah ibadah demi menghindari kerugian yang lebih besar.
“Kami bisa pastikan (bahwa) tidak ada korban jiwa. Karena pencegahan awal sudah dilakukan. Percayakan semuanya kepada kami,” jelas nya lebih lanjut.
Remigius menambahkan, upaya penangkapan dalam rangka penegakan hukum dalam perusakan masjid Ahmadiyah pun terus dilaksanakan. Terutama dengan strategi yang tegas serta tetap humanis. Hal itu bertujuan menghindari terjadinya respons yang provokatif dan anarkis.
“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme. Semua telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar. Kami dengan cepat melaksanakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan masjid. Kami tetap menjaga keamanan semua warga,” ungkap Remigius kembali.
16 Orang Jadi Tersangka
Sejauh nini, total sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan masjid. Selain melakukan perusakan, para terduga pelaku juga melakukan tindakan pembakaran atas bangunan milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Sebanyak 16 tersangka tersebut telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual dibalik kasus ini akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP. Saat ini masih ada 2 orang yang diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Gelar perkara sudah dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk menaikkan status tersangka. Selanjutnya akan dilakukan BAP tersangka dehingga bisa segera dilakukan penahanan.
Remigius memastikan, bahwa tidak ada satupun korban jiwa akibat dari peristiwa tersebut. Pihaknya juga fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyerangan secara fisik. Sehingga nantinya dapat menghindari jatuhnya korban jiwa dari kedua belah pihak.
“Bisa dipastikan bahwa sampai saat ini tidak akan ada korban jiwa satupun. Karena sudah dilakukan pencegahan sejak awal,” ungkapnya, Senin malam (7/9/2021).