Pemuda di Pemalang Suruh Teman Bunuh dan Rampok Bapaknya 
News

Pemuda di Pemalang Suruh Teman Bunuh dan Rampok Bapaknya 

Jalurmedia.com – Setelah sebelumnya menangkap tersangka AN (22) dalam kasus pembunuhan berencana. Personel Polres Pemalang kembali menangkap seorang pemuda di Pemalang berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban MA (60).

Kedua ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Pembunuhan Di Latar Belakangi Masalah Uang

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).

“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap. Hal ini setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang.

Yovan mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat (3/11/2023) pagi.

“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” ucap dia.

Dalam perbincangan kedua tersangka, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA. Ia merupakan ayah kandung dari MB.

“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” dia mengungkapkan.

Pemuda di Pemalang Terancam Hukuman Mati

Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban. Ddan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” ungkapnya.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, tersangka AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Atau pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

“Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP,” ujarnya.

“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *