Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional
News

Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional

Jalurmedia.com – Polisi ungkap hambatan dalam mengusut kasus jual-beli ginjal sindikat internasional. Salah satu penyebabnya ialah proses operasi transplantasi ginjal antara pendonor dengan resipien atau penerima berlangsung di salah satu rumah sakit pemerintah Kamboja.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan, pada prinsipnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selalu berinteraksi dengan dunia internasional. Krishna Murti menyatakan bahwa kejahatan ini terjadi di beberapa negara wilayah Asia Tenggara, Timur Tengah dan beberapa negara di wilayah eropa.

Adapun Div Hubinter dalam hal ini secara konsisten melakukan koordinasi dan memfasilitasi para penyidik. Baik itu penyidik bareskrim maupun penyidik polda. Krishna mengakui menghadapi tantangan yang sangat rumit dalam memafisilitasi penyidik mengusut kasus jual-beli ginjal sindikat internasional.

Krishna menguraikan, kesulitannya yaitu belum ada kesepahaman tentang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Baik di lingkungan internal dalam negeri domestik khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI.

“Sebagian menganggap ini tidak terjadi tindak pidana. Tapi kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, tindak pidana jual-beli ginjal dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintahan Kamboja.

“Terjadi eksekusi, transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah,” ujar dia.

Jalin Komunikasi dengan Kepolisian Kamboja

Krishna menerangkan, ini kemudian menjadi catatan Div Hubinter untuk berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi seperti ke staf khusus Perdana Menteri untuk meminta bantuan memulangkan para korban TPPO.

“Kami juga berkomunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja. Kami juga berkomunikasi ketat dengan interpol kamboja. Alhamdulillah kasus ini bisa terungkap,” ujar dia.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan tidak ada kesepahaman tentang TPPO menjadi salah satu hambatan. Apalagi di Kamboja belum tentu sama dengan tindak pidana di sana padahal ini adalah double crimianlity.

“Di sana juga perbuatan melawan pidana karena pada tahun 2014 ini juga pernah ada penindakan di rumah sakit ini dan ditangkap petinggi di Kamboja sana,” ujar Hengki.

Ciri Korban yang Biasanya Diincar Pelaku

Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi bongkar kasus sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional. Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, sindikat mengincar kelompok rentan.

“Hasil pemeriksaan kami bahwa sebagian korban adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar hilang pekerjaaan dan sebagainya,” kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Menurut dia, sindikat merekrut, menampung dan memanfaatkan kelompok rentan dengan tujuan eksploitasi dalam hal jual-beli ginjal.

Hengki menyebut, korban terdiri dari berbagai macam latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari Universitas ternama.

“Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Jadi motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini,” kata dia.

Hengki mengatakan, proses transplantasi ginjal tidak dilakukan di Indonesia tapi di Kamboja. Ada dua 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

“Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” ujar dia.

Para Tersangka Saling Berbagi Tugas

Dikutip dari Liputan6.com Hengki menerangkan, para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.

Lebih lanjut, Hengki menerangkan, tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan dibackup dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki.

Janji Uang yang Diterima Pendonor

Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp 135 juta. Sedangkan, sisanya diperuntukoan untuk para pelaku.

“Para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta. 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Dia menerangkan, pendonor akan diobservasi kurang lebih selama seminggu sambil menunggu dipertemukan dengan calon penerima ginjal. Kemudian, dilaksanakan transplasi ginjal. Sementara itu, masa penyembuhan tujuh hari, kemudian kembali ke Indonesia. Hengki mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp 135 juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana.

“Jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung di transfer ke rekening pribadi,” kata dia.

Hengki menerangkan, hasil pemeriksaan terungkap penerima ginjal berasal dari sejumlah penjuru negara. “Ada India, China, Malaysia, Singapura dan sebagainya,” ungkapnya.

Adapun dalam kasus ini, 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat. “Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” jelas Hengki.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *