Jalurmedia.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki mengatakan empat pelaku pelecehan seksual ditangkap pekan lalu dalam empat laporan berbeda.
“Ada yang memberikan es krim, ada yang mengajak korban jalan-jalan lalu memaksa minum, dan ada yang memberikan uang jajan,” kata Henki dalam siaran pers, Selasa (25/01/2022).
Dua Tersangka Masih di bawah Umur
Keempat tersangka diketahui termasuk dua orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Keempat tersangka tersebut berinisial DA (40), AK (57), J (16) dan AS (15).
“Saat ini kami tahan di Satreskrim Polda Metro Jaya dan sudah sepakat bagaimana menahan anak di bawah umur,” kata Henki.
Korban yang masih anak-anak mendapat penanganan trauma dari Pusat Pelayanan Komprehensif Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Daerah Perlindungan Anak (KPAD).
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak 2016, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut berlaku untuk dua tersangka remaja di bawah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal tersebut berlaku untuk dua tersangka remaja di bawah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaku juga mengaku baru sekali menganiaya korban. Kombes Hengki mengimbau orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual segera melapor ke polisi.
Beliau mengimbau kepada pihak-pihak yang meyakini anaknya telah dirugikan. Atau yang meyakini dirinya menderita sebagai korban pelecehan seksual atau tindakan pencabulan. Laporkan hal ini ke Satreskrim Polres Bekasi Kota.
Modus Pelaku Kejahatan Seksual di Bekasi
Polres Bekasi menangkap empat pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus pencabulan ini terbongkar pekan lalu, lebih tepatnya 17-23 Januari 2022. Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur. Ini termasuk DA (40), AK (57), J (16), dan AS (15).
Menurutnya, kasus pencabulan dan pencabulan anak dilakukan oleh tersangka dalam berbagai bentuk.
“Modus pertama pelaku menawarkan uang untuk jajan atau makanan. Kedua, mengajak korban jalan-jalan, kemudian memberikan alkohol kepada korban dan setelah kehilangan kesadaran mereka dilecehkan secara seksual,” katanya, Senin,( 25/02/2022)
Hengki menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah anak tersebut mengadu kepada orang tuanya tentang rasa sakit di area alat viral. Keluarga tersebut kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi.
“Orang tua korban diberitahu setelah anak mengeluh sakit di organ vitalnya. Seluruh korban telah dilakukan visum et repertum,” katanya.
Selain mengusut kasus tersebut, lanjut Hengki, pihaknya dan instansi terkait juga memberikan bantuan kepada para korban.