Jalurmedia.com – Senin (15/11/2021) telah dilakukan sidang perkara sate sianida Bantul. Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bantul menutut hukuman selama 18 tahun penjara kepada terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman. Tuntutan ini diberikan karena jaksa menilai terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana telah di atur dalam pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan Kepada Nani. Terdakwa Kasus Sate Sianida
Pada tuntutannya, Jaksa menetapkan “ Dakwaan kesatu. Primair pasal 340 KUHP. Kedua. Menjatuhkan pidana penjara. Terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika. Binti Maman Sarman. Dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara. Dan Dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara.
Selain tuntutan penjara, Jaksa juga memohon kepada hakim untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani. Tuntutan ini dibacakan oleh tim jaksa penutut umum yang terdiri atas 4 orang. Diantaranya Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama serta Ahmad Ali Fikri Pandela.
Awal Mula Kasus Sate Sianida
Nani ditangkap kepolisian karena diduga mengirimkan sate bercampur sianida kepada keluarga Yohanes Tomi Astanto yang merupakan kekasih Nani. Aladan Nani mengirimkan sate sianida tersebut adalah rasa sakit hati yang ia rasakan karena ditinggal nikah secara diam-diam oleh Tomi.
Sate tersebut kemudia Nani kirimkan ke kediaman Tomi pada tanggal 30 April 2020, dengan bantuan pengemudi ojek online. Setibanya dirumah keluarga Tomi, sate tersebut ditolak karena merasa tidak memesan serta tidak mengenal pengirim sate.
Akhirnya, pengemudi ojek online tersebut memutuskan untuk membawa sate kembali ke rumahnya dan menyuguhkannya kepada keluarga. Naas, setelah memakan sate, Naba Faiz Prasetya (10) yang merupakan anak dari Bandiman sang pengemudi ojek online menginggal dunia.
Sebelum meninggal, anak berusia 10 tahun tersebut sempat mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.
Jalannya Sidang Kasus Sate Sianida
Pada sidang sebelumnya (1/11/2021), yang dilaksanakan di ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogykarta, diketahui bila Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) beberapa kali mencari indormasi mengenai efek dari sianida melalui gawainya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa juga ditemukan beberapa fakta. Diantaranya, Nani sering kali mencari informasi efek yang diakibatkan sianida melalui gawainya. Pembelian sianida juga dilakukan beberapa kali oleh Nani melalui online market sejak Juni 2020.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang saat ini dilakukan secara online. Saat melakukan sidang kali ini, Nani Aprilliani sedang menjalani tahanan sementara di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta yang terletak di Wonosari, Gunung Kidul.
Dalam sidangnya, Terdakwa Nani didampingi kuasa hukumnya R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Aminuddin dan hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Setelah tuntutan jaksa selesai di bacakan, hakim memberi kesempatan kepada Nani Aprillia untuk melakukan pleidoi atau pembelaan kepada dirinya pada tanggal 22 November 2021.