HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi
Food News

Minyak Goreng Semakin Langka, Berikut 3 Faktor Penyebabnya!

Jalurmedia.com – Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng semakin menjadi-jadi. Melalui Kementerian Perdagangan pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 6 tahun 2022. Dalam Permenag tersebut ditetapkan harga minyak goreng curah per liter maksimal Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan menjadi Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium menjadi Rp. 14.000 per liter.

Sayangnya, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan tersebut, masyarakat hingga saat ini masih saja kesulitan mendapatkan minyak goreng. Ombudsman RI (ORI) selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyebutkan terdapat tiga faktor penyebab kelangkaan minyak goreng. Faktor-faktor ini didapatkan berdasarkan laporan dari masyarakat di 34 provinsi di Indonesia

3 Faktor Penyebab Kelangkaan Minyak

  1. Penimbunan
    Ombudsman berharap, satgas pangan dapat bergerak dengan cepat dan tegas. Jika satgas pangan melakukan tindakan tegas, penimbunan dapat diminimalisasi.
  2. Kesengajaan
    Kesengajaan disini maksudnya, terdapat beberapa oknum yang dengan sengaja membuat bahan pangan ini menjadi langka di pasaran. Hal ini dilakukan dengan cara menjual stoknya di pasar modern ke pasar tradisional. Hla ini menyebabkan konsumen pada pasar modern kesulitan mendapatkan stok minyak.
    Penjualan ke pasar tradisional dinilai lebih menguntungkan karena dapat dijual dengan harga yang relatif lebih tinggi.  Perbedaan harga di pasar tradisional da modern pun terbilang cukup tinggi Dimana, jika di pasar medern harganya sebesar Rp 14.000 di pasar tradisional harga meningkat menjadi Rp 15.000 hingga Rp 16.000.
  3. Panic buying
    Panic buying adalah suatu keadaan dimana masyarakat merasa takut untuk tidak mendapatkan stok barang tertentu karena satu dan lain hal sehingga memutuskan untuk membelinya dalam jumlah yang besar. Hal ini biasa disebabkan karena adaya isu-isu kelangkaan barang maupun terjadinya fenomena tertentu yang dapat mengakibatkan kosongnya stok barang.
    Sayangnya, keadaan ini masih sering terjadi di lingkungan masyarakat. Di dalam kasus minyak goreng, panic buying mulai terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan satu harga. Tak lama setelahnya, masyarakat di berbagai daerah mulai melakukan pembelian dalam jumlah yang sangat besar sehingga keberadaan bahan pangan ini di pasaran mulai langka.

Ombudsman juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan mekanisme antisipasi kelangkaan. Selain itu, sosialisasi megenai penetapan harga harus lebih menyeluruh. Sehingga dapat menghindari perbedaan harga pada pasar tradisional dan pasar modern.

Kelangkaan dan perbedaan harga juga pernah terjadi pada bahan pokok lain sebelumnya. Ombudsman mengatakan, kelangkaan minyak saat ini seharusnya dapat di antisipasi dengan mekanisme yang sama seperti yang di terapkan pada bahan pokok lainnya. Terlebih lagi karena faktor penyebab kelangkaan juga telah diketahui.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *