Jalurmedia.com – Susi Air mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar setelah peluncuran pesawat dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2). Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz menjelaskan Hanggar Malinau merupakan maintenance base Susi Air di Kalimantan Utara.
Di Hanggar, pesawat penumpang Suji Air beroperasi dan bersiap untuk memastikan keselamatan penumpang. Pemeliharaan atau maintenance tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.
Akibat penggusuran tersebut, banyak penerbangan telah ditangguhkan setidaknya selama satu atau dua minggu. Tidak hanya itu, Susi Air harus membayar ekstra untuk pilot. Tak hanya itu termasuk juga biaya sewa untuk transportasi suku cadang dalam kendaraan seperti penggantian suku cadang kereta api
“Ini total biaya Rp 8,9 miliar yang dihitung Departemen Operasi atas kejadian kemarin,” kata Donal Fariz dalam konferensi pers pada Jumat (4/2) dikutip dari laman CNNIndonesia.
Permasalahan kontrak menjadi asalasan dari penggusuran pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau. Maskapai ini sendiri merupakan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (MCP). Maskapai tersebut di usir secara paksa dari hanggar Malinau akibat dari kontrak tinggal hanggar yang habis pada akhir tahun 2021.
Susi melaporkan kejadian tersebut melalui akun Twitter-nya. Dia mengetahui melalui pesan video bahwa pesawat maskapainya telah dievakuasi.
Donal Fariz selaku kuasa hukum mengatakan bahwa manajemen maskapai mengajukan perpanjangan izin Hanggar Malinau. Ijin tersebut ditujukan langsung ke Bupati Malinau Wempi W Mawa pada November 2021. Akan tetapi perpanjangan izin tersebut telah ditolak.
Di satu sisi, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran atas maskapai Susi Air itu sesuai prosedur. Tindakan tersebut juga telah berkoordinasi dengan operator Susi Air. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.
Susi Air akan tempuh jalur hukum
Susi Air akan menuntut melalui jalur hukum atas pengusiran di Hanggar Malinau. Tindakan pengusiran tersebut disebut oleh Donal Fariz merupakan tindakan pidana dan untuk itu dapat dituntut melalui jalur hukum.
Dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022), Donal Fariz mengatakan, “Suji Air akan mengambil tindakan hukum terhadap pejabat yang telah mengambil langkah sewenang-wenang.”
Menurutnya bahwa sejauh ini maskapai tersebut tidak menyalahi aturan Pemkab Malinau melalui Satpol PP untuk menarik pesawat dan beberapa barang perlengkapannya.
“Yang terjadi adalah pengusiran oleh Satpol, dan hal tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan oleh Satpol PP,” kata Donal.
Donal mengatakan Satpol PP hanya berhak untuk melacak hal-hal yang melanggar ketertiban umum. Pada saat yang sama, pengusiran Suji Air tidak meresahkan masyarakat.
“Terkait surat eksekusi yang dipegang Satpol PP, kalau berdasarkan informasi yang kami terima, petugas yang ada tidak menyerahkan atau menunjukkan surat itu kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara,” imbuh Donal.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini atas pengusiran yang dilakukan oleh pemerintah Malinau telah melanggar beberapa undang-undang selama proses pengusiran dan ini adalah UU No 1 Tahun Januari 2009 tentang penerbangan.
Dalam pasal 210 dari Undang-undang tersebut bahwa melarang memasuki area tertentu dari bandara tanpa izin, menciptakan penghalang dan melakukan operasi lain di area aman yang dapat membahayakan keamanan penerbangan diterima di bandara
Oleh karena itu, pasal 344 melarang siapapun untuk melakukan kegiatan ilegal yang membahayakan keselamatan penerbangan dan transportasi udara. Saat menaiki pesawat setelah mengendalikan pesawat secara ilegal atau menaikinya di darat, untuk alasan keamanan bandara, area akses terbatas atau di sekitar fasilitas terbang ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Susi Air Zulkarnain Adinegara mengatakan bahwa proses pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau tidak sepatutnya dilakukan. Menurutnya, proses pengusiran itu harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak resmi dari maskapai milik Susi Pudjiastuti ini.





