Jalurmedia.com – Kasus kekerasan dalam lingkungan sekolah kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, kasus penganiayaan peserta didik terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam.
Sebanyak 9 orang tua siswa melaporkan kejadian penganiayaan dalam lingkungan sekolah ini kepada Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mirisnya, kedua Lembaga tersebut ternyata pernah menerima pengaduan serupa pada tahun 2017 silam.
Tanggapan Pemkot Batam Terhadap Kasus Penganiayaan Peserta Didik
Saat ditemui di kantor DPRD Kota Batam, Kamis (18/11), Walikota Batam , Muhammad Rudi enggan banyak berkomentar. Menurutnya, tingkat SMA dan SMK bukan lagi ranah pemerintah kota melainkan berada di bawah tanggung jawab Dinas Provinsi Kepulauan Riau.
Awak media juga sempat menanyakan upaya-upaya apa yang telah dilakukan Pemko Batam untuk mendorong Pemprov Kepri menindaklacuti laporan ini.
Walikota Batam mengatakan “Sebaiknya tanya ke pak Gubernur. Karena hal ini bukan sekali terjadi. Saya rasa mereka yang berwenang atas masalah ini.”
Peserta Didik di Pukul, Borgol Hingga Di Tahan Di Dalam Sel
KPPAD Kota Batam kemudian menindaklanjuti laporan yang mereka terima. Di dalam laporannya, ke 9 orang tua siswa turut melampirkan sejumlah foto dan video sebagai bukti penganiayaan oleh SPJ Dirgantara.
Video dan foto tersebut memperlihatkan kondisi memprihatinkan yang di alami oleh siswa. Dalam salah satu foto, terlihat 4 orang anak yang tengah berada di ruang tahanan yang sempit dan hanya beralaskan karpet berwarna biru dan 1 buah dipan berkasur tanpa alas.
Selain itu, di dalam video juga diperlihatkan beberapa peserta didik yang berada dalam kondisi tangan di borgol serta dirantai dan kemudian ditempatkan di dalam sel tahanan besi milik sekolah. Sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Penganiayaan Peserta Didik Dilakukan dengan Alasan Mendidik.
KPPAD Batam beserta KPPAD Kepri, KPAI dan Inspektorat Jendral Kemendikbud RI kemudian melakukan penyelidikan ke SPN Dirgantara yang terletak di Kompleks Ruko Taman Eden, Batam Kota Rabu (17/11).
Dari penyelidikan tersebut di peroleh data yang sesuai degan laporan serta bukti yang diberikan orang tua siswa. Salah satunya ruang sel tahanan yang memang benar ada dan merupakan milik sekolah.
Ketika dimintai keterangan, terlapor ED yang merupakan pembina sekaligus salah satu pemilik SPN Dirgantara berdalih bahwa pemenjaraan siswa merupakan salah satu cara pihak sekolah melakukan konseling.
Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menjelaskan bahwa. Dari pengakuan pihak sekolah anak-anak akan memperoleh hukuman penjara akibat kesalahan yang mereka perbuat. Hukuman penjara bisa berlangsung selama satu minggu atau bahkan berbulan-bulan tergantung dari bobot kesalahan yang mereka perbuat.
KPAI dan KPPAD kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepri. Untuk kemudian betemu dengan Gubernur Kepulauan Riau untuk mempertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kepri dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan tersebut. Mengingat telah terdapat laporan serupa pada tahun 2017.